BABVIII
WAKAF
Kompetensi Inti :
3.9. Memahami pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf
RINGKASAN MATERI
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau meneyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat. agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat
Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau meneyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat. agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat
Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.
1.
Ketentuan Wakaf
a.
Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang
(sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
b.
Rukun Wakaf
q Wakif
(fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan
benda miliknya.
q Mauquf
'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan
hukum yang diserahi tugas memelihara dan
mengurus benda wakaf.
q Mauquf
(harta yang diwakafkan) yaitu benda yang
bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai
seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot
(ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
c.
Syarat Wakaf
§ Orang
yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak
syah wakafnya anak-anak).
§ Harta
yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri
dan tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan
wakaf, hendaklah semata-mata karena
beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata
wakaf.
§ Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup
sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala
dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan
beralih menjadi hak Allah swt., yang
pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf
tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya
bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan
maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di
ikrarkan oleh wakif.
§ Karena
untuk kepentingan umum.
2.
Harta Yang
Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.
sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3.
Wakaf Di Indonesia
a.
Dasar Hukum Wakaf.
Ø PP Nomor.
28 tahun 1977
Ø Peraturan
Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan
MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan
Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.
Tata Cara Wakaf.
¨
Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan
Pejabat Pembuat AktA
Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala
KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah
yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah
tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨
Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2
orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨
Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan
Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨
PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)
setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan
salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan
pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria
setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW
yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨
PPAIW atas nama nadzir mengajukan
permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub
Direktorat Agraria setempat.
¨
Dengan telah didaftarkannya tanah
wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota
menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c.
Hak dan Kewajiban Nadzir.
1)
Hak Nadzir
q Berhak
menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag
Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor
Depag Kab./Kota setempat.
2)
Kewajiban Nadzir
·
Menggunakan harta wakaf, surat-surat
wakaf dan hasil wakaf.
- Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya
mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai
berikut:
إِذَا
مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه
مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
- Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk
mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan
kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk
mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya.
5.
Harta Benda Wakaf adalah
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan
oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.
Badan Wakaf Indonesia
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.
Pemerintah adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
9.
Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal
4
Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal
5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal
7
Wakif
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal
9
Nazhir
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.
PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
Instansi yang
berwenang
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal
33
Dalam
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a.
salinan akta ikrar wakaf;
b.
surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal
34
Instansi
yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal
35
Bukti
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan
oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal
36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya
Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan
Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN
STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal
40
Harta
benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.
dijadikan jaminan;
b.
disita;
c.
dihibahkan;
d.
dijual;
e.
diwariskan;
f.
ditukar; atau
g.
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal
41
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila
hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf
Indonesia.
(3)
Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
BAB V
PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
42
Nazhir
wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya.
Pasal
43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
Pasal
44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarangmelakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar
izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal
45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undanganyang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuanlarangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
denganketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal
47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakantugasnya.
Pasal
48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
RANGKUMAN
Salah satu wujud pelayanan
pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah dengan adanya
Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam melaksanakan zakat,
haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut
masalah adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008TentangPenyelenggaraan Ibadah Haji.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar