Minggu, 30 Maret 2014

Memahami Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Memahami Pengelolaan Wakaf di Indonesia

1. Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta didik dapat menganalisis wakaf di Indonesia
  2. Peserta didik dapat menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
  3. Peserta didik dapat menyajikan pengelolaan wakaf di Indonesia

2. Ringkasan Materi

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat Islam. Agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat Islam. Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.

3. Ketentuan Wakaf

  1. Pengertian wakaf.
  2. Wakaf berasal dari bahasa arab وَقَفَ yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
    لَنْ تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
    Artinya :
    "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (QS. Ali Imron ayat 92)
  3. Rukun wakaf.
    1. Wakif (pihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
    2. Mauquf 'Alaihi (pihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
    3. Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain.
    4. Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
  4. Syarat wakaf.
  1. Orang yang berwakaf hendaklah Mukallaf (tidak syah wakafnya anak-anak).
  2. Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
  3. Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
  4. Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
  5. Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.

Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :

##

##