Memahami Pengelolaan Wakaf di Indonesia

1. Tujuan Pembelajaran
- Peserta didik dapat menganalisis wakaf di Indonesia
- Peserta didik dapat menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
- Peserta didik dapat menyajikan pengelolaan wakaf di Indonesia
2. Ringkasan Materi
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat Islam. Agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat Islam. Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.
3. Ketentuan Wakaf
- Pengertian wakaf.
- Rukun wakaf.
- Wakif (pihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
- Mauquf 'Alaihi (pihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
- Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain.
- Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
- Syarat wakaf.
- Orang yang berwakaf hendaklah Mukallaf (tidak syah wakafnya anak-anak).
- Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
- Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
- Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
- Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
- Hukum Wakaf.
- Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
- Karena untuk kepentingan umum.
4. Harta Yang Di Wakafkan
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
- Sebidang tanah
- Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
- Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
Wakaf Di Indonesia
- Dasar Hukum Wakaf
- Undang-undang No. 41 Tahun 2004 – Tentang Wakaf
- Penjelasan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 – Tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
- Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan Penjelasannya.
- Peraturan Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
- Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang
- Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam DJ.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang dan Lampirannya
- Tata Cara Wakaf
- Hak dan Kewajiban Nadzir
##
##
##
##
##